Permasalahan yang sering muncul ketika kita memulai dakwah di masyarakat adalah perbedaan pendapat antar madzhab terutama dalam masalah-masalah yang bukan ushul dan di situ dibolehkan adanya ijtihad. Kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah kita dihadapkan pada suatu masyarakat dengan pemahaman dienul islam yg masih lemah dan mereka seringkali terbelenggu dalam taklid buta terhadap pendapat madzhabnya. Pendapat madzhab yang dianutnya adalah benar dan pendapat selainnya adalah salah tanpa melihat dalil dari masing-masing pendapat dan mereka terjatuh dalam perbuatan saling mengingkari dan saling membid’ahkan. Padahal dalam masalah ijtihadiyyah para ulama, kita tidak boleh saling mengingkari dan hendaknya kita berlapang dada dalam perbedaan pendapat ini. Salah satu contoh dalam hal ini yang masih sering terjadi adalah masalah Qunut Subuh. Dimana Qunut Subuh ini dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia. Bagaimana sikap kita dalam melihat masalah ini. Berikut ini saya kutipkan tanya jawab bersama Syaikh Mamduh Farhan al Buhairi yang dimuat pada majalah Qiblati edisi 03 tahun III, semoga bermanfaat.

Penanya: Assalamu’alaikum. Qiblati yang selalu di hati, ya akhi Qiblati yang dimuliakan oleh Alloh, tolong minta dalil tentang qunut subuh, mana sebenarnya yang rajih, mereka yang qunut atau yang tanpa qunut? Solanya yang ana lihat di Indonesia tiada subuh tanpa qunut. Ana percaya jawaban Qiblati pasti bikin lega di hati.

Jawab :

Wa’alaikumussalam, Terima kasih atas kepercayaannya, dengan izin Alloh kami tidak akan mengecewakan harapan bapak Abu Bilal. Begini, hadits tentang qunut subuh sangat banyak. Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau pernah qunut sebulan mendo’akan laknat atas suku Ri’i, Dzakwan dan ‘Ushayyah, kemudian beliau meninggalkannya. Hal itu terjadi saat mereka membunuh para Qurra’ (kurang lebih 70 qari’) dari kalangan sahabat.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut setelah itu selang beberapa waktu lamanya, yaitu setelah perjanjian Hudaibiyyah dan penaklukan Khaibar. Beliau berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin yang tertindas di Mekkah, agar Alloh menyelamatkan mereka dari musuh-musuh mereka. Beliau berdo’a qunut untuk kepentingan kaum mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Dan qunut beliau ini ada pada shalat subuh.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut dalam shalat Maghrib, Isya’ dan Zhuhur. Dalam kitab Sunan diterangkan bahwa beliau qunut dalam shalat Ashar juga. Oleh karena itulah kaum muslimin berselisih menjadi tiga pemahaman ijtihad:

1. Kelompok pertama mengatakan bahwa qunut itu telah manshuk (dihapus), tidak lagi disyari’atkan. dasarnya adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam qunut kemudian meninggalkannya. Meninggalkannya menurut mereka sama dengan naskh (penggantian) sebagaimana Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam meninggalkan berdiri untuk jenazah. Ini adalah madzhab Imam Abu hanifah dan ulama Iraq.

2. Kelompok kedua mengatakan bahwa qunut dalam shalat subuh adalah disyari’atkan selamanya, dan itu sunnah. Di antara mereka ada yang mengatakan sebelum ruku’ setelah selesai baca al Qur’an yang dilakukan secara sirri. Ini adalah madzhab Imam Malik. Di antara mereka ada yang mengatakan setelah ruku’ secara keras. Mereka menganjurkan membaca do’a qunut yang diajarkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam kepada Hasan bin Ali radhiallahu’anhuma. Ini adalah madzhab Imam Syafi’i. Mereka juga berhujjah dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

Adapun dalam shalat subuh maka beliau senantiasa melakukan do’a qunut hingga meninggal dunia.” (HR. Ahmad, Hakim, Daruquthni, lihat juga Mukhtashar al-Muzani:1/17)) atau:

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah meninggalkan qunut dalam shalat subuh, hingga beliau diwafatkan oleh Alloh.” (HR. Ahmad, al Bazzar, ad daruquthni, al Baihaqi dan al Hakim)

3. Kelompok ketiga mengatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam melakukan qunut karena ada sebab kejadian kemudian beliau meninggalkan qunut saat tidak ada sebab peristiwa. Sehingga qunut disyari’atkan jka ada peristiwa saja. Ini adalah madzhab fuqaha ahli hadits, dan ini yang didapat dari khulafa’ rasyidin. Umar radhiallahu ‘anhu ketika memerangi kaum Nasrani berdoa’ qunut dengan do’a yang dibaca oleh kaum muslimin dalam qunut Ramadhan sekarang:

اللهم عذ ب كـفـرة أهل الكـتا ب

Abu Malik al Asyja’i rahimahullah berkata: “Aku berkata kepada bapakku: ‘Wahai bapakku, sungguh anda telah shalat di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di belakang Abu Bakar, Umar, ‘Utsman dan Ali radhiallahu’anhum, maka apakah mereka qunut pada shalat subuh?” Maka dia menjawab: “Wahai anakku, itu adalah perkara baru.” (HR. al Khamsah kecuali Abu dawud, di shahihkan oleh al Albani dalam al Irwa’ (435))

Adapun hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tadi- yang menyetakan Nabi qunut subuh sampai wafat- maka ia tidaklah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. Hadits ini memiliki tiga jalan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang kesemuanya lemah.

Sekelompok ulama telah menghukumi hadits ini sebagai hadits lemah, yang tidak bisa berhujjah dengannya. Di antara mereka adalah Ibnul jauzi dalam al-‘Ilal al Mutnahiyah (1/444), Ibnu at Turkimani dalam Ta’liq ‘ala al Baihaqi, Ibnu taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (22/374), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (1/99), al hafidz Ibnu Hajar dalam at Talkhis al Khabir (1/245). Dan diantara ulama mutaakhkhirin adalah al Albani dalam silsilah ad Dha’ifah (1/1238)

Di samping itu hadits Anas ini bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana mungkin Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut dalam shalat subuh dan membaca do’a rutin sementara tidak di ketahui sama sekali do’a yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah seperti Ibnu Umar radhiallahu’anhuma mengingkarinya dengan mengatakan : “Kami tidak pernah melihat dan tidak mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut, sedangkan Ibnu Umar radhiallahu’anhu bersaksi: “Kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?” (Majmu’ Fatawa:243:108)

Maka pada masalah tersebut, yang rajih (kuat, unggul) adalah tidak disyari’atkannya qunut subuh terus terusan. Dengan kata lain ia adalah sunnah ‘aridhah (kadang kala) bukan sunnah daimah (langgeng), karena tidak ada bukti dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau terus menerus qunut subuh hingga meningggalkan dunia ini. Namun perlu diketahui bahwa dalam masalah ijtihadiyyah para ulama ini, kita tidak boleh saling mengingkari, melainkan harus saling menghormati dan menasehati, sampai Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan:

Oleh karena itulah sudah selayaknya bagi makmum untuk mengikuti imamnya terhadap perkara yang didalamnya menerima medan ijtihad. Maka jika imam qunut, hendaknya dia qunut bersama imam. Dan jika imam tidak qunut maka jangan qunut. Dikarenakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Imam itu dijadikan untuk diikuti.’ Dan beliau bersabda: ‘Janganlah kalian menyelisihi Imam-Imam kalian.’ Dan juga telah shahih dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Mereka (para imam) shalat untuk kalian, maka jika mereka benar, maka (pahala itu) untuk kalian dan juga untuk mereka, dan jika mereka salah, maka (pahala) bagi kalian dan (dosa) atas mereka.’”

Tidakkah kalian tahu bahwa seandainya imam membaca pada dua rakaat terakhir dengan sebuah surat bersama dengan bacaan al Fatihah dan memanjangkannya atas dua rakaat yang pertama maka wajib mengikutinya dalam yang demikian?”

Adapun mendahului imam, maka itu tidak diperbolehkan. Maka jika imam Qunut, tidak boleh bagi makmum untuk mendahuluinya, maka dia harus mengikutinya. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu telah mengingkari ‘Utsman (yang melakukan shalat) empat rakaat (Zhuhur dan Ashar masing-masing empat rakaat) di Mina, (namun) kemudian dia tetap shalat dibelakang Utsman empat rakaat. Dikatakan kepadanya tentang yang demikian, dia menjawab: ‘Perselisihan itu buruk.’ Demikian pula Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala ditanya oleh seorang laki-laki tentang waktu lempar (jumrah), maka dia mengabarkan kepadanya. Kemudian Anas berkata: ‘Lakukanlah sebagaimana yang diperbuat oleh imam (pemimpinmu).’ Wallahu a’lam.” (al Fatawa al Kubra (2/245), Majmu’ Fatawa (23/116)).




Leave a Reply.