RIDDAH

Secara bahasa, riddah berarti kembali. Dan menurut istilah syar’i berarti kufur setelah Islam, “Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 217)

Riddah memiliki beberapa jenis, yaitu:

Pertama, riddah dengan ucapan. Riddah jenis ini misalnya mencaci Allah atau rasul-Nya, mengakui ilmu ghaib, atau membenarkan seseorang yang mengaku sebagai nabi.

Kedua, riddah dengan perbuatan. Misalnya sujud kepada berhala, membuang mushaf Al-Qur’an, melakukan sihir, serta memutuskan suatu perkara dengan menggunakan hukum selain hukum Allah.

Ketiga, riddah dengan keraguan tentang sesuatu yang telah jelas hukumnya, seperti ragu akan keharaman zina atau khamr, ragu terhadap kebenaran ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ragu tentang kewajiban shalat lima waktu, atau ragu terhadap Islam sebagai agama yang paling benar.

Keempat, riddah terhadap I’tiqad (keyakinan). Misalnya seperti keyakinan bolehnya menyekutukan Allah.

Konsekuensi Hukum Bagi Seseorang yang Murtad

1. Pelakunya diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat dan kembali masuk Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh).

2. Jika ia tidak mau bertaubat, maka ia wajib dibunuh berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari, Abu Daud)

3. Dilarang membelanjakan hartanya di saat ia dalam masa diminta bertaubat. Jika ia kembali masuk Islam, maka harta itu tetap menjadi miliknya. Sedangkan bila ia tetap dalam kemurtadannya, maka harta itu menjadi harta rampasan (fa’i) baitul mal sejak ia dibunuh karena kemurtadannya. Pendapat lain mengatakan bahwa ketika ia telah jelas kemurtadannya, maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

4. Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarganya. Ia tidak mewarisi harta keluarganya, dan keluarganya tidak mewarisi hartanya.

5. Jika ia mati dalam keadaan murtad, maka tidak boleh ia dimandikan, disolatkan, dan tidak pula dikubur dalam pekuburan kaum muslimin. Sebaiknya ia dikubur bersama orang-orang kafir, atau dikubur di tanah manapun selama bukan dalam wilayah pekuburan kaum muslimin.






Leave a Reply.