Permasalahan yang sering muncul ketika kita memulai dakwah di masyarakat adalah perbedaan pendapat antar madzhab terutama dalam masalah-masalah yang bukan ushul dan di situ dibolehkan adanya ijtihad. Kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah kita dihadapkan pada suatu masyarakat dengan pemahaman dienul islam yg masih lemah dan mereka seringkali terbelenggu dalam taklid buta terhadap pendapat madzhabnya. Pendapat madzhab yang dianutnya adalah benar dan pendapat selainnya adalah salah tanpa melihat dalil dari masing-masing pendapat dan mereka terjatuh dalam perbuatan saling mengingkari dan saling membid’ahkan. Padahal dalam masalah ijtihadiyyah para ulama, kita tidak boleh saling mengingkari dan hendaknya kita berlapang dada dalam perbedaan pendapat ini. Salah satu contoh dalam hal ini yang masih sering terjadi adalah masalah Qunut Subuh. Dimana Qunut Subuh ini dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia. Bagaimana sikap kita dalam melihat masalah ini. Berikut ini saya kutipkan tanya jawab bersama Syaikh Mamduh Farhan al Buhairi yang dimuat pada majalah Qiblati edisi 03 tahun III, semoga bermanfaat.

Penanya: Assalamu’alaikum. Qiblati yang selalu di hati, ya akhi Qiblati yang dimuliakan oleh Alloh, tolong minta dalil tentang qunut subuh, mana sebenarnya yang rajih, mereka yang qunut atau yang tanpa qunut? Solanya yang ana lihat di Indonesia tiada subuh tanpa qunut. Ana percaya jawaban Qiblati pasti bikin lega di hati.

Jawab :

Wa’alaikumussalam, Terima kasih atas kepercayaannya, dengan izin Alloh kami tidak akan mengecewakan harapan bapak Abu Bilal. Begini, hadits tentang qunut subuh sangat banyak. Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau pernah qunut sebulan mendo’akan laknat atas suku Ri’i, Dzakwan dan ‘Ushayyah, kemudian beliau meninggalkannya. Hal itu terjadi saat mereka membunuh para Qurra’ (kurang lebih 70 qari’) dari kalangan sahabat.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut setelah itu selang beberapa waktu lamanya, yaitu setelah perjanjian Hudaibiyyah dan penaklukan Khaibar. Beliau berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin yang tertindas di Mekkah, agar Alloh menyelamatkan mereka dari musuh-musuh mereka. Beliau berdo’a qunut untuk kepentingan kaum mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Dan qunut beliau ini ada pada shalat subuh.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut dalam shalat Maghrib, Isya’ dan Zhuhur. Dalam kitab Sunan diterangkan bahwa beliau qunut dalam shalat Ashar juga. Oleh karena itulah kaum muslimin berselisih menjadi tiga pemahaman ijtihad:

1. Kelompok pertama mengatakan bahwa qunut itu telah manshuk (dihapus), tidak lagi disyari’atkan. dasarnya adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam qunut kemudian meninggalkannya. Meninggalkannya menurut mereka sama dengan naskh (penggantian) sebagaimana Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam meninggalkan berdiri untuk jenazah. Ini adalah madzhab Imam Abu hanifah dan ulama Iraq.

2. Kelompok kedua mengatakan bahwa qunut dalam shalat subuh adalah disyari’atkan selamanya, dan itu sunnah. Di antara mereka ada yang mengatakan sebelum ruku’ setelah selesai baca al Qur’an yang dilakukan secara sirri. Ini adalah madzhab Imam Malik. Di antara mereka ada yang mengatakan setelah ruku’ secara keras. Mereka menganjurkan membaca do’a qunut yang diajarkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam kepada Hasan bin Ali radhiallahu’anhuma. Ini adalah madzhab Imam Syafi’i. Mereka juga berhujjah dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

Adapun dalam shalat subuh maka beliau senantiasa melakukan do’a qunut hingga meninggal dunia.” (HR. Ahmad, Hakim, Daruquthni, lihat juga Mukhtashar al-Muzani:1/17)) atau:

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah meninggalkan qunut dalam shalat subuh, hingga beliau diwafatkan oleh Alloh.” (HR. Ahmad, al Bazzar, ad daruquthni, al Baihaqi dan al Hakim)

3. Kelompok ketiga mengatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam melakukan qunut karena ada sebab kejadian kemudian beliau meninggalkan qunut saat tidak ada sebab peristiwa. Sehingga qunut disyari’atkan jka ada peristiwa saja. Ini adalah madzhab fuqaha ahli hadits, dan ini yang didapat dari khulafa’ rasyidin. Umar radhiallahu ‘anhu ketika memerangi kaum Nasrani berdoa’ qunut dengan do’a yang dibaca oleh kaum muslimin dalam qunut Ramadhan sekarang:

اللهم عذ ب كـفـرة أهل الكـتا ب

Abu Malik al Asyja’i rahimahullah berkata: “Aku berkata kepada bapakku: ‘Wahai bapakku, sungguh anda telah shalat di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di belakang Abu Bakar, Umar, ‘Utsman dan Ali radhiallahu’anhum, maka apakah mereka qunut pada shalat subuh?” Maka dia menjawab: “Wahai anakku, itu adalah perkara baru.” (HR. al Khamsah kecuali Abu dawud, di shahihkan oleh al Albani dalam al Irwa’ (435))

Adapun hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tadi- yang menyetakan Nabi qunut subuh sampai wafat- maka ia tidaklah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. Hadits ini memiliki tiga jalan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang kesemuanya lemah.

Sekelompok ulama telah menghukumi hadits ini sebagai hadits lemah, yang tidak bisa berhujjah dengannya. Di antara mereka adalah Ibnul jauzi dalam al-‘Ilal al Mutnahiyah (1/444), Ibnu at Turkimani dalam Ta’liq ‘ala al Baihaqi, Ibnu taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (22/374), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (1/99), al hafidz Ibnu Hajar dalam at Talkhis al Khabir (1/245). Dan diantara ulama mutaakhkhirin adalah al Albani dalam silsilah ad Dha’ifah (1/1238)

Di samping itu hadits Anas ini bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana mungkin Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut dalam shalat subuh dan membaca do’a rutin sementara tidak di ketahui sama sekali do’a yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah seperti Ibnu Umar radhiallahu’anhuma mengingkarinya dengan mengatakan : “Kami tidak pernah melihat dan tidak mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut, sedangkan Ibnu Umar radhiallahu’anhu bersaksi: “Kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?” (Majmu’ Fatawa:243:108)

Maka pada masalah tersebut, yang rajih (kuat, unggul) adalah tidak disyari’atkannya qunut subuh terus terusan. Dengan kata lain ia adalah sunnah ‘aridhah (kadang kala) bukan sunnah daimah (langgeng), karena tidak ada bukti dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau terus menerus qunut subuh hingga meningggalkan dunia ini. Namun perlu diketahui bahwa dalam masalah ijtihadiyyah para ulama ini, kita tidak boleh saling mengingkari, melainkan harus saling menghormati dan menasehati, sampai Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan:

Oleh karena itulah sudah selayaknya bagi makmum untuk mengikuti imamnya terhadap perkara yang didalamnya menerima medan ijtihad. Maka jika imam qunut, hendaknya dia qunut bersama imam. Dan jika imam tidak qunut maka jangan qunut. Dikarenakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Imam itu dijadikan untuk diikuti.’ Dan beliau bersabda: ‘Janganlah kalian menyelisihi Imam-Imam kalian.’ Dan juga telah shahih dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Mereka (para imam) shalat untuk kalian, maka jika mereka benar, maka (pahala itu) untuk kalian dan juga untuk mereka, dan jika mereka salah, maka (pahala) bagi kalian dan (dosa) atas mereka.’”

Tidakkah kalian tahu bahwa seandainya imam membaca pada dua rakaat terakhir dengan sebuah surat bersama dengan bacaan al Fatihah dan memanjangkannya atas dua rakaat yang pertama maka wajib mengikutinya dalam yang demikian?”

Adapun mendahului imam, maka itu tidak diperbolehkan. Maka jika imam Qunut, tidak boleh bagi makmum untuk mendahuluinya, maka dia harus mengikutinya. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu telah mengingkari ‘Utsman (yang melakukan shalat) empat rakaat (Zhuhur dan Ashar masing-masing empat rakaat) di Mina, (namun) kemudian dia tetap shalat dibelakang Utsman empat rakaat. Dikatakan kepadanya tentang yang demikian, dia menjawab: ‘Perselisihan itu buruk.’ Demikian pula Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala ditanya oleh seorang laki-laki tentang waktu lempar (jumrah), maka dia mengabarkan kepadanya. Kemudian Anas berkata: ‘Lakukanlah sebagaimana yang diperbuat oleh imam (pemimpinmu).’ Wallahu a’lam.” (al Fatawa al Kubra (2/245), Majmu’ Fatawa (23/116)).

 
Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :



1.    Bertambah atau berkurangnya masa haid



Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.



2.    Maju atau mundur waktu datangnya haid



Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.



Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.





Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : “Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak meungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja” (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353).







3.    Darah berwarna kuning atau keruh



Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.



Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci”.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat “sesudah masa suci“, tetapi beliau sebutkan dalam “Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid”. Dan dalam Fathul Baari dijelaskan :”Itu merupakan  isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, “sebelum kamu melihat lendir putih” dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah”.



Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : “Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.



4.    Darah haid keluar secara terputus-putus



Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :

  1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
  2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?.
Madzhab Imam Asy-Syafi’i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih ; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru’ (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari ; padahal tidaklah syari’at itu menyulitkan. Walhamdulillah.



Adapun yang masyhur menururt madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci ; kecuali apabila jumlah masanya melampui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampui itu adalah istihadhah.



Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :”Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : … Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” (Al-Hajj : 78).

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih”.(Al-Mughni, Juz 1, hal. 355).



Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua mendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.



5.    Terjadi pengeringan darah



Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).



Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.



Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’ oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal. 21-25, diterbitkan oleh Darul Haq, Penrjemah Muhammad Yusuf Harun, Ma




 
Menjama’ shalat adalah menggabungkan antara dua shalat (Dhuhur dg Ashar atau Maghrib dg Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. (lihat Fiqus Sunnah 1/313-317).

Jama’ Taqdim adalah mengabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dengan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan Isya dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ Taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun Jama’ Ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dab Isya’ dikerjakan dalam waktu Isya’.Jama’ Ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. (lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As Shalah, Prof. Dr.Abdullah Ath Thayyar 177).

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya-baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari, Muslim), turunnya hujan (HR. Muslim, Ibnu Majah dll), dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/310, Al Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317).

Berkata Imam Nawawi rahimahullah :”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.” (lihat Syarah Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab:”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).

MENJAMA’ JUM’AT DENGAN ASHAR

Tidak diperbolehkan menjama’ antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar dengan alas an apapun-baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar.

Hal ini disebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain: “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.” (HR.Muslim).

Jadi kembali pada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ dengan shalat lain. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaihk Utsaimin 15/369-378)

JAMA’ DAN SEKALIGUS QASHAR

Tidak ada kelaziman antara jama’ dan qashar. Musafir disunahkan untuk mengqashar shalat dan tidak harus menjama’, yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama’ (lihat Sifat haji Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, karya Al Albani), dan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pernah melakukan jama’ sekaligus qashar pada wkatu perang Tabuk. (HR. Muslim, lihat Taudhihul Ahkam, AL Bassam 2/308-309 ). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam selalu melakukan jama’ sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan. (As Shalah 181.Pendapat ini merupakan fatwa para ulama termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz). Jadi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sedikit sekali menjama’ shalatnya karena beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melakukannya ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/308).

MUSAFIR SHALAT DIBELAKANG MUKIM

Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat dibelakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat raka’at, namun apabila ia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka’at). Hal ini didasarkan atas riwayat yang shahih dati Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya:”Kami melakukan shalat empat raka’at apabila bersama kamu (penduduk Makkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka’at?” Ibnu ABbas radhiallahu anhuma menjawab: “Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam).” (Riwayat Imam Ahmad dg sanad shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh AL ALbani 317).

MUSAFIR MENJADI IMAM MUKIM

Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka’at. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Makkah, beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkata: “Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Makkah! Karena kami adalah musafir.” (HR. Abu Dawud). Belai Shalallahu ‘Alaihi Wassalam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at setelah beliau salam. (lihat Al Majmu Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269).

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka’at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib. (lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al Bassam 2/294-295).

SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat jum’at bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat Jum’at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll. (lihat AL Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al Majmu’ Syar Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370).

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila safar (bepergian) tidak shalat jum’at dalam safarnya, juga ketika haji wada’, beliau SAW tidak melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang di jama’ dengan Ashar. (lihat Hajjatun Nabi SAW Kama Rawaaha Anhu Jabir, karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani hal 73). Demikian pula para Khulafa’ Ar Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum’at dan menggantinya dengan Dhuhur. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).

Dari Al Hasan Al Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: “Aku tinggal bersama dia (Al Hasan Al Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum’at.”

Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum’at.

Ibnul Mundzir rahimahullahu menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para ulama) yang berdasar hadist shaihi dalam hal ini sehingg tidak diperbolehkan menyelisihinya. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).

Di ambil dari materi Kajian Majelis Taklim dan Dakwah “Husnul Khotimah” Masjid An Nut Jagalan Malang, pengasuh Al Ustadz Abdullah Shaleh Al Hadromi.

 

 
KEUTAMAAN DO’A

Allah berfirman:



Dan Rabb-mu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah (berdo’a) kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS Al Mu’min :60)



Allah berfirman:



Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka (jawablah) bahwa Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila dia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS.Al Baqarah:186)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Do’a adalah ibadah, Rabb kalian berfirman: ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Aku akan memperkenankan bagimu.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah)



Do’a itu bermanfaat terhadap apa yang sudah menimpa atau yang belum menimpa. Oleh karena itu wahai sekalian hamba Allah, hendaklah kalian berdo’a.” (HR. At Tirmidzi, dan al Hakim)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga bersabda:



Sesungguhnya Rabb kalian Yang Mahasuci lagi Mahatinggi itu Mahamalu lagi Mahamulia, Dia malu terhadap hamba-Nya jika dia mengangkat kedua tangannya kepada-Nya untuk mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Dawud. at Tirmidzi, Ibnu Majah)

Selan itu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga bersabda:

Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan suatu doa yang didalamnya tidak mengandung dosa dan pemutusan silaturahmi, meliankan Allah akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga kemungkinan; (yaitu) dikabulkan segera doanya itu, atu Dia akan menyimpan baginya di akhirat kelak, atau Dia akan menghindarkan darinya keburukan yang semisalnya.” Maka para sahabatpun berkata: “Kalau begitu kita memperbanyaknya.” Beliau bersabda: “Allah lebih banyak (memberikan pahala).” (HR. Ahmad, Bukhari dalam Adabul Mufrad, Al Hakim dan at Tirmidzi. Di Shahihkan oleh Syaikh al Albani).

KEUTAMAAN DZIKIR

Allah berfirman:



Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah:152)



Dan sebutlah (Nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksa-Nya), serta tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan sore hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al- A’raaf:205)

Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut Nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al Ahzaab:41)

Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (Nama) Allah, maka Allah telah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab:35)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Maukah kamu aku tunjukkan perbuatanmu yang terbaik, paling suci di sisi Raja-mu (Allah), dan paling mengangkat derajatmu; lebih baik bagimu dari infak emas atau perak, dan lebih baik bagimu daripada daripada beretmu dengan musuhmu, lantas kamu memenggal lehernya atau mereka yang memenggal lehermu?” Para sahabat yang hadir berkata: “Mau (wahai Rasulullah)!” Beliau bersabda: “Dzikir kepada Allah Yang Mahatinggi.” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah. Hadits shahih)



Perumpamaan orang yang ingat (berdzikir) kepada Rabb-nya dengan orang yang tidak ingat (berdzikir) kepada Rabb-nya laksana orang yang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Bukhari)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, Aku bersamanya bila dia ingat Aku. Jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diri-Ku. Jika dia menyebut nama-Ku dalam suatu perkumpulan, Aku menyebutnya dalam suatu perkumpulan yang lebih baik dari mereka. Bila dia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika dia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika dia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim, lafazd ini adalah lafadz Bukhari)

Dari ‘Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, dia menerangkan bahwa ada seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam telah banyak bagiku, oleh karena itu beritahukanlah aku (tentang) sesuatu untuk (dijadikan) pegangan.” Beliau bersabda:



“Tidak henti-hentinya lidahmu basah karena dzikir kepada Allah (lidahmu selalu mengucapkannya).” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah)



Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al Qur’an, akan mendapatkan satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan akan dilkipatkan sepuluh kali lipat. ‘Aku tidak berkata ‘Alif laam miim, satu huruf’. Akan tetapi alif saru huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf.” (HR. At Tirmidzi)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam keluar, sedang kami diserambi masjid Nabawi. Lalu beliau bersabda: ‘Siapakah diantara kalian yang senang berangkat di waktu pagi setiap hari ke Buth-han atau al ‘Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus silaturrahmi?’ Kami (yang hadir) berkata: ‘Ya, kami senang wahai Rasulullah!’ Lalu beliau bersabda: ‘Apakah seseorang di antara kalian tidak berangkat ke masjid di waktu pagi, lalau memahami atau membaca dua ayat al Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta. Dan (bila memahami atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (memahami atau mengajarkan) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.’”

(HR. Muslim)



Barangsiapa yang duduk di suatu tempat, lalu tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, pastilah dia mendapatkan hukuman dari Allah dan barangsiapa yang berbaring dalam suatu tempat lalu tidak berdzikir kepada Allah, pastilah mendapatkan hukuman dari Allah.” (HR. Abu Dawud)

Apabila suatu kaum duduk di majelis, lantas tidak berdzikir kepada Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, pastilah ia menjadi kekurangan dan penyesalan mereka, maka jika Allah menghendaki, (Dia) akan menyiksa mereka dan jika menghendaki, (Dia) akan mengampuni mereka.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad.)



Setiap kaum yang bangkit dari suatu majelis yang mereka tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, maka selesainya majelis itu seperti bangkai keledai dan hal itu menjadi penyesalan mereka (di hari kiamat).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan al Hakim)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah menjelaskan: “Hadits-hadits ini menunjukkan wajibnya berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam setiap majelis, karena di dalam hadits-hadits tersebut terdapat kata-kata:

Imam Al Munawi berkata: Ditekankan berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam majelis dan ketika bangkit dari majelis dengan lafazh mana saja (yang disesuaikan), dan yang paling sempurna adalah dengan kaffaaratul majelis.’” (Lihat Silsilah al Ahaadiits ash Shahiihah I/162-163)

Maraji’: Kitab Do’a dan Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Q ur’an dan as Sunnah, penulis Ustadz Yasid bin Abdul Qadir Jawas, penerbit Pustaka Imam Asy Syafi’i

 
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.


Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه  :

"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)


  • Hari-hari Tasyrik, yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
  • Hari syak, yaitu pada (30 Syaban)
  • Puasa selamanya
  • Wanita saat sedang haid atau nifas
  • Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
 
Puasa yang hukumnya wajib Puasa yang hukumnya sunah
  • Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
  • Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
  • Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
  • Puasa Senin dan Kamis
  • Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
  • Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
  • Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
  • Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
  • Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
 
1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:



Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)



2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)



Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)

Kisah:

Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)

3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.

5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:



Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38

6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.

8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.





Hukum Nikah

Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:

1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.

Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:



Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)

Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.



Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)

2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.

3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.

Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.

5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.




 
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;

  • Untuk pendidikan/latihan rohani
    • Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
    • Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
    • Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
    • Mendidik kesabaran dan ketabahan
  • Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
  • Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja. Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"


Nabi S.A.W.juga bersabda: "Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."


Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.
  • Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
 
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat:

[Al-Baqarah] ayat 183.

“ َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

” [Al-Baqarah] ayat 185.

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."