Permasalahan yang sering muncul ketika kita memulai dakwah di masyarakat adalah perbedaan pendapat antar madzhab terutama dalam masalah-masalah yang bukan ushul dan di situ dibolehkan adanya ijtihad. Kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah kita dihadapkan pada suatu masyarakat dengan pemahaman dienul islam yg masih lemah dan mereka seringkali terbelenggu dalam taklid buta terhadap pendapat madzhabnya. Pendapat madzhab yang dianutnya adalah benar dan pendapat selainnya adalah salah tanpa melihat dalil dari masing-masing pendapat dan mereka terjatuh dalam perbuatan saling mengingkari dan saling membid’ahkan. Padahal dalam masalah ijtihadiyyah para ulama, kita tidak boleh saling mengingkari dan hendaknya kita berlapang dada dalam perbedaan pendapat ini. Salah satu contoh dalam hal ini yang masih sering terjadi adalah masalah Qunut Subuh. Dimana Qunut Subuh ini dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia. Bagaimana sikap kita dalam melihat masalah ini. Berikut ini saya kutipkan tanya jawab bersama Syaikh Mamduh Farhan al Buhairi yang dimuat pada majalah Qiblati edisi 03 tahun III, semoga bermanfaat.

Penanya: Assalamu’alaikum. Qiblati yang selalu di hati, ya akhi Qiblati yang dimuliakan oleh Alloh, tolong minta dalil tentang qunut subuh, mana sebenarnya yang rajih, mereka yang qunut atau yang tanpa qunut? Solanya yang ana lihat di Indonesia tiada subuh tanpa qunut. Ana percaya jawaban Qiblati pasti bikin lega di hati.

Jawab :

Wa’alaikumussalam, Terima kasih atas kepercayaannya, dengan izin Alloh kami tidak akan mengecewakan harapan bapak Abu Bilal. Begini, hadits tentang qunut subuh sangat banyak. Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau pernah qunut sebulan mendo’akan laknat atas suku Ri’i, Dzakwan dan ‘Ushayyah, kemudian beliau meninggalkannya. Hal itu terjadi saat mereka membunuh para Qurra’ (kurang lebih 70 qari’) dari kalangan sahabat.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut setelah itu selang beberapa waktu lamanya, yaitu setelah perjanjian Hudaibiyyah dan penaklukan Khaibar. Beliau berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin yang tertindas di Mekkah, agar Alloh menyelamatkan mereka dari musuh-musuh mereka. Beliau berdo’a qunut untuk kepentingan kaum mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Dan qunut beliau ini ada pada shalat subuh.

Telah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau qunut dalam shalat Maghrib, Isya’ dan Zhuhur. Dalam kitab Sunan diterangkan bahwa beliau qunut dalam shalat Ashar juga. Oleh karena itulah kaum muslimin berselisih menjadi tiga pemahaman ijtihad:

1. Kelompok pertama mengatakan bahwa qunut itu telah manshuk (dihapus), tidak lagi disyari’atkan. dasarnya adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam qunut kemudian meninggalkannya. Meninggalkannya menurut mereka sama dengan naskh (penggantian) sebagaimana Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam meninggalkan berdiri untuk jenazah. Ini adalah madzhab Imam Abu hanifah dan ulama Iraq.

2. Kelompok kedua mengatakan bahwa qunut dalam shalat subuh adalah disyari’atkan selamanya, dan itu sunnah. Di antara mereka ada yang mengatakan sebelum ruku’ setelah selesai baca al Qur’an yang dilakukan secara sirri. Ini adalah madzhab Imam Malik. Di antara mereka ada yang mengatakan setelah ruku’ secara keras. Mereka menganjurkan membaca do’a qunut yang diajarkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam kepada Hasan bin Ali radhiallahu’anhuma. Ini adalah madzhab Imam Syafi’i. Mereka juga berhujjah dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

Adapun dalam shalat subuh maka beliau senantiasa melakukan do’a qunut hingga meninggal dunia.” (HR. Ahmad, Hakim, Daruquthni, lihat juga Mukhtashar al-Muzani:1/17)) atau:

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah meninggalkan qunut dalam shalat subuh, hingga beliau diwafatkan oleh Alloh.” (HR. Ahmad, al Bazzar, ad daruquthni, al Baihaqi dan al Hakim)

3. Kelompok ketiga mengatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam melakukan qunut karena ada sebab kejadian kemudian beliau meninggalkan qunut saat tidak ada sebab peristiwa. Sehingga qunut disyari’atkan jka ada peristiwa saja. Ini adalah madzhab fuqaha ahli hadits, dan ini yang didapat dari khulafa’ rasyidin. Umar radhiallahu ‘anhu ketika memerangi kaum Nasrani berdoa’ qunut dengan do’a yang dibaca oleh kaum muslimin dalam qunut Ramadhan sekarang:

اللهم عذ ب كـفـرة أهل الكـتا ب

Abu Malik al Asyja’i rahimahullah berkata: “Aku berkata kepada bapakku: ‘Wahai bapakku, sungguh anda telah shalat di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di belakang Abu Bakar, Umar, ‘Utsman dan Ali radhiallahu’anhum, maka apakah mereka qunut pada shalat subuh?” Maka dia menjawab: “Wahai anakku, itu adalah perkara baru.” (HR. al Khamsah kecuali Abu dawud, di shahihkan oleh al Albani dalam al Irwa’ (435))

Adapun hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tadi- yang menyetakan Nabi qunut subuh sampai wafat- maka ia tidaklah shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. Hadits ini memiliki tiga jalan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang kesemuanya lemah.

Sekelompok ulama telah menghukumi hadits ini sebagai hadits lemah, yang tidak bisa berhujjah dengannya. Di antara mereka adalah Ibnul jauzi dalam al-‘Ilal al Mutnahiyah (1/444), Ibnu at Turkimani dalam Ta’liq ‘ala al Baihaqi, Ibnu taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (22/374), Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad (1/99), al hafidz Ibnu Hajar dalam at Talkhis al Khabir (1/245). Dan diantara ulama mutaakhkhirin adalah al Albani dalam silsilah ad Dha’ifah (1/1238)

Di samping itu hadits Anas ini bertentangan dengan logika; yaitu bagaimana mungkin Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut dalam shalat subuh dan membaca do’a rutin sementara tidak di ketahui sama sekali do’a yang dibaca itu. Tidak dalam hadits shahih maupun dhaif. Bahkan para sahabat yang paling mengerti tentang sunnah seperti Ibnu Umar radhiallahu’anhuma mengingkarinya dengan mengatakan : “Kami tidak pernah melihat dan tidak mendengarnya.” Apakah masuk akal jika dikatakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam selalu qunut, sedangkan Ibnu Umar radhiallahu’anhu bersaksi: “Kami tidak pernah melihat dan mendengarnya?” (Majmu’ Fatawa:243:108)

Maka pada masalah tersebut, yang rajih (kuat, unggul) adalah tidak disyari’atkannya qunut subuh terus terusan. Dengan kata lain ia adalah sunnah ‘aridhah (kadang kala) bukan sunnah daimah (langgeng), karena tidak ada bukti dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau terus menerus qunut subuh hingga meningggalkan dunia ini. Namun perlu diketahui bahwa dalam masalah ijtihadiyyah para ulama ini, kita tidak boleh saling mengingkari, melainkan harus saling menghormati dan menasehati, sampai Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan:

Oleh karena itulah sudah selayaknya bagi makmum untuk mengikuti imamnya terhadap perkara yang didalamnya menerima medan ijtihad. Maka jika imam qunut, hendaknya dia qunut bersama imam. Dan jika imam tidak qunut maka jangan qunut. Dikarenakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Imam itu dijadikan untuk diikuti.’ Dan beliau bersabda: ‘Janganlah kalian menyelisihi Imam-Imam kalian.’ Dan juga telah shahih dari beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Mereka (para imam) shalat untuk kalian, maka jika mereka benar, maka (pahala itu) untuk kalian dan juga untuk mereka, dan jika mereka salah, maka (pahala) bagi kalian dan (dosa) atas mereka.’”

Tidakkah kalian tahu bahwa seandainya imam membaca pada dua rakaat terakhir dengan sebuah surat bersama dengan bacaan al Fatihah dan memanjangkannya atas dua rakaat yang pertama maka wajib mengikutinya dalam yang demikian?”

Adapun mendahului imam, maka itu tidak diperbolehkan. Maka jika imam Qunut, tidak boleh bagi makmum untuk mendahuluinya, maka dia harus mengikutinya. Oleh karena itulah Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu telah mengingkari ‘Utsman (yang melakukan shalat) empat rakaat (Zhuhur dan Ashar masing-masing empat rakaat) di Mina, (namun) kemudian dia tetap shalat dibelakang Utsman empat rakaat. Dikatakan kepadanya tentang yang demikian, dia menjawab: ‘Perselisihan itu buruk.’ Demikian pula Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala ditanya oleh seorang laki-laki tentang waktu lempar (jumrah), maka dia mengabarkan kepadanya. Kemudian Anas berkata: ‘Lakukanlah sebagaimana yang diperbuat oleh imam (pemimpinmu).’ Wallahu a’lam.” (al Fatawa al Kubra (2/245), Majmu’ Fatawa (23/116)).

 
Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :



1.    Bertambah atau berkurangnya masa haid



Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.



2.    Maju atau mundur waktu datangnya haid



Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.



Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.





Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : “Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak meungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja” (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353).







3.    Darah berwarna kuning atau keruh



Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.



Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci”.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat “sesudah masa suci“, tetapi beliau sebutkan dalam “Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid”. Dan dalam Fathul Baari dijelaskan :”Itu merupakan  isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, “sebelum kamu melihat lendir putih” dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah”.



Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : “Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.



4.    Darah haid keluar secara terputus-putus



Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :

  1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
  2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?.
Madzhab Imam Asy-Syafi’i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih ; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru’ (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari ; padahal tidaklah syari’at itu menyulitkan. Walhamdulillah.



Adapun yang masyhur menururt madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci ; kecuali apabila jumlah masanya melampui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampui itu adalah istihadhah.



Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :”Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : … Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…” (Al-Hajj : 78).

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih”.(Al-Mughni, Juz 1, hal. 355).



Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua mendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.



5.    Terjadi pengeringan darah



Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).



Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.



Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’ oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal. 21-25, diterbitkan oleh Darul Haq, Penrjemah Muhammad Yusuf Harun, Ma